Selasa 24 Oct 2017 11:38 WIB

Tiga Fraksi Tolak Perppu Ormas, Voting tak Terhindarkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sesaat sebelum rapat pengambilan tingkat I pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan dilakukan pada Sidang Paripurna DPR Selasa (24/10). Hal ini setelah Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan di paripurna.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengungkapkan, agenda pengambilan keputusan diawali dengan laporan hasil pembahasan Komisi II DPR dan Pemerintah terkait Perppu Ormas. "Setelah saya laporan pimpinan DPR tentu akan menyampaikan kepada fraksi-fraksi kemudian akan mempersilakan fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas ini, setelah itu akan diikuti dengan pengambilam keputusan," ujar Zainudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10).

Ia berharap, dalam pengambilan keputusan bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun jika tidak, pengambilan keputusan melalui voting pun menjadi jalan terakhir.

Zainudin mengungkap, jika dilakukan voting maka komposisi peta fraksi terhadap Perppu Ormas adalah tujuh berbanding tiga. Di mana tujuh fraksi menerima dan mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-undang meski ada beberapa dengan catatan, sedangkan tiga menolak Perppu Ormas.

"Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan," katanya.

Namun demikian, ia tetap berharap agar ada upaya lobi antarfraksi supaya pengambilan keputusan ini kita bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat. Berdasarkan konstelasi peta politik fraksi, jumlah fraksi yang menolak Perppu Ormas lebih sedikit dibandingkan pihak yang menerima perppu.

Partai-partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura masih solid untuk mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Sementara PKB, PPP dan Partai Demokrat ikut menerima dan mendukung Perppu Ormas menjadi UU, namun dengan catatan. Ada tiga fraksi yang menolak yakni Partai Gerindra, PKS dan PAN konsisten menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement