Selasa 24 Oct 2017 11:10 WIB

Ditjen Imigrasi Siap Hadapi Gugatan Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menerima surat resmi gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ihwal status pencegahan Novanto ke luar negeri sampai April 2018. "Surat gugatan di PTUN sudah ada," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Mantan Kadiv Humas Polri itu membenarkan, gugatan yang diajukan berkaitan dengan perpanjangan masa pencegahan Novanto ke luar negeri selama enam bulan ke depan sesuai dengan permintaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-el. "Pencegahan ke luar negeri dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi. Kami siap mengahadapi gugatan tersebut dan pastinya akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait gugatan tersebut," tuturnya.

Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pencegahannya berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dilihat di laman resmi PTUN Jakarta, Novanto mendaftarkan gugatannya pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara219/G/2017/PTUN-JKT dengan pihak tergugat Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Diketahui, pencekalan terhadap Novanto merupakan permintaan resmi dari KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. KPK pada awal Oktober lalu meminta perpanjangan pencekalan terhadap Novanto, mengingat masih dibutuhkannya keterangan Ketum Golkar tersebut sebagaisaksi kasus korupsi proyek KTP-el. Novanto akan dicegah berpergian ke luar negeri hingga April 2018.

Menanggapi gugatan Novanto ke PTUN Jakarta, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, setiap pencegahan berpegian keluar negeri yang dilakukan Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK didasarkan pada kewenangan KPK di pasal 12 ayat 1 huruf b UU KPK.

"Jadi di UU KPK sangat clear sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalam hal ini Imigrasi untuk tidak berpergian ke luar negeri. Jadi Imigrasi menjalankan tugas UU sebenarnya jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dnegan pencegahan ke luar negeri," terang Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement