Selasa 24 Oct 2017 10:14 WIB

Pejabat BPN Purwakarta Terjaring OTT Tim Saber

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Praktik pungutan liar (pungli) masih saja terjadi dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Kali ini dugaan praktik tersebut diungkap oleh Tim Saber Pungli Polres Purwakarta. Dalam pengungkapan ini seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) diamankan polisi.

Pejabat berinisial MS (49 tahun) yang merupakan Kasubsi Pendaftatan Tanah ini ditangkap di kantornya Kamis (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti uang sebesar Rp 5.800.000. "Uang tersebut diduga sebagai suap dalam proses pembuatan sertifikat dua orang warga," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Selasa (24/10).

Pengungkapan kasus ini, Yusri mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang hendak melakukan proses pemecahan dan pemisahan sertifikat hak milik atas nama Dodo Saadah dan Karya. Untuk proses tersebut tarif resmi yang sesuai PNBP sebesar  Rp 1.099.520. Akan tetapi tersangka meminta biaya sebesar Rp 5.000.000 dengan alasan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat.

Pungutan liar sebesar itu, imbuh dia, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkam bahwa tarif pelayanan, pengukuran, dan pemetaan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1.

Saat korban menyerahkan uang pungli melalui perantara, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di ruang kerja tersangka polisi menyita uang Rp 5,8 juta yang tersimpan dalam tiga amplop. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement