Selasa 24 Oct 2017 00:52 WIB

Kapolri: Penggerebekan Klub Gay Dilakukan Berdasarkan Hukum

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Elba Damhuri
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan penggerebekan polisi pada sejumlah tempat hiburan yang terindikasi gay dilakukan berdasarkan undang-undang. Faktor penegakan hukum menjadi pegangan utama Polri dalam melakukan penggerebekan tempat hiburan tersebut.

"Ada undang-undangnya, yaitu undang-undang pornografi," ujar Tito di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Ketika ditanya terkait faktor LGBT, Tito mengungkapkan, Polri lebih menekankan pada aspek penegakan hukum. Kendati demikian, Tito mengakui aspek lain juga turut menjadi alasan yang memperkuat Polri untuk melakukan penggerebekan.

"Kemudian apakah karena LGBTnya? secara hukum menilik hukum yang kuat hukum nasional, tapi ini merupakan persoalan sosial, persoalan kebudayaan, bahkan persoalan keagamaan," ujar Kapolri.

Meski terdapat faktor-faktor tersebut, Tito kembali menegaskan, yang menjadi prinsip utama polisi dalam bergerak adalah aspek penegakan hukum yang berlaku. Proses yang dilakukan polisi juga berupaya mencegah terjadinya konflik lanjutan.

"Meskipun tetap dalam rangka pemeliharaan ketertiban, kami pun tentunya melakukan langkah-langkah pro-aktif untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik, kekerasan dan lain-lain," ujar mantan Kepala BNPT itu.

Seperti diketahui, belakangan ini polisi melakukan penggerebekan pada sejumlah tempat yang diduga terlibat pornografi gay. Dua tempat terakhir yang digerebek polisi terkait aktivitas pornografi gay adalah T1 Dpa di bilangan Harmoni, Jakarta Pusat dan Atlantis Gym di Jakarta beberapa bulan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement