Senin 23 Oct 2017 18:27 WIB

BEM UI dan Alumni BEM UI Kecam Penangkapan Mahasiswa

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Wilayah Sumbangsel dan Aliansi BEM Lampung melakukan demo dalam rangka menyongsong tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Tugu Adipura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Ardiansyah
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Wilayah Sumbangsel dan Aliansi BEM Lampung melakukan demo dalam rangka menyongsong tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Tugu Adipura Bandar Lampung, Lampung, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam tindakan represif terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi evaluasi 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (20/10). Mereka mengecam kepolisian yang menetapkan beberapa tersangka aktivis BEM se-Indonesia.

Dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (23/10), Ketua BEM UI 2016 Arya Adiansyah mengatakan, alumni BEM UI menganggap, aksi rekan-rekan BEM se-Indonesia sejatinya menjadi wujud kemajuan demokrasi dan bentuk kontrol terhadap pemerintah yang hidup di ruang demokrasi. Sehingga, menurut mereka, apapun alasannya, tindakan represif aparat terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat, bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan, bahkan perlu dikecam dan diperingatkan. 

"Apapun alasannya, tindakan represif aparat terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi masyarakat, bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan, bahkan perlu dikecam dan diperingatkan. Kebebasan menyampaikan pendapat, adalah hak paling dasar yang diperjuangkan oleh seluruh aktivis mahasiswa Indonesia lintas zaman, yang kemudian kita peroleh kembali sejak era Reformasi 1998," ujar Arya.

Sementara Ketua BEM UI 2015 Andi Aulia Rahman mengatakan, aksi para mahasiswa tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Bahkan bukan hanya itu, sambung dia, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang dituangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, yang dalam Pasal 19 juga menjamin hak menyampaikan pendapat.

"Tindakan represif aparat yang berlebihan dalam menangani aksi mahasiswa, bahkan memberikan status tersangka terhadap mahasiswa yang melakukan aksi Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK sungguh merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi bangsa ini," ujar Andi. 

Oleh karena itu, kata Andi, atas nama Alumni BEM UI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat mengecam keras perilaku aparat terhadap kejadian tersebut. Pihaknya memberikan empati dan dukungan moril untuk para aktivis mahasiswa yang menjadi korban. 

Andi juga menuntut kepolisian untuk membebaskan rekan-rekan mahasiswa yang ditangkap serta mencabut status tersangkanya. Pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan dan menegur Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar bertindak dengan mengedepankan semangat demokrasi. "Karena bukan tidak mungkin bangsa ini kembali masuk dalam gua gelap otoritarianisme, jika negara dan aparatnya gelap mata dan abai dalam menjalankan amanah reformasi!" kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement