REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan yang melakukan penipuan sejumlah pengusaha rumah makan di Kota Solo.
Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, pelaku penipuan sejumlah pengusaha rumah makan tersebut yakni Edi Prasojo (39), warga Mrican Purwodadi Margoyoso Pati. Ia kini sedang diperiksa di Mapolres Kota Surakarta.
Pelaku menipu sejumlah pengusaha rumah makan di Solo dan sekitarnya, di Restoran Andrawina Hotel Novotel Solo pada 14 Oktober 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku ditangkap oleh polisi di penginapan Wisma Berkah, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (19/10), bersama barang buktinya.
"Kami setelah mendapat laporan empat korban dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) yang dipasang di hotel itu, kemudian melakukan pengejaran terhadapa tersangka," kata Kapolres di Solo, Senin (23/100.
Kapolres mengatakan pelaku melakukan penipuan dengan cara memanfaatkan adanya kegiatan pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo, dengan mengaku seorang anggota Paspampres dengan nama Letkol Budi.
Pelaku kemudian menemui empat pengusaha rumah makan, dan menyatakan menunya cocok utuk kegiatan pengamanan pernikahan putri Presiden RI Joko Widodo. Pelaku menyuruh pemilik rumah makan kumpul di restoran di Hotel Novotel sambil membawa sampel makanan yang rencana dipesan.
Pelaku saat di restoran hotel meminta handphone milik korban dengan alasan untuk dipasang alat "Global Positioning System" (GPS) agar dapat dipantau setiap hari. Setelah handphone milik korban dikumpulkan, pelaku menyuruh pemilik rumh makan menunggu sebentar karena handphone akan dipasang GPS.
Namun, para korban setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan kabur dengan membawa sembilan unit handphone.
Polisi juga berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku, antara lain dua lembar KTP atas nama Trimanto dan Triyana Ade Pamungkas, uang senilai Rp 3,688 juta, satu topi warna hitam bertuliskan Paspampres, 34 buah memory card, dan tujuh unit handphone berbagai merek.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku melakukan penipuan terhadap korban dengan cara akan memesan makanan kepada korbanya dengan harga Rp 20 ribu per porsi dengan jumlah sebanyak 8.000 porsi per hari dengan alasan untuk keperluan pernikahan Kahiyang-Bobby.
"Pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 pemilik rumah makan, dengan cara yang sama di sebuah hotel. Dan, pelaku selama satu tahun ini, sudah melakukan empat kali, di Hotel Aston, Novetel, dan Swis Belin dua kali," katanya.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dengan berbagai tindak penipuan untuk mengelabui korbannya dengan cara yang sama.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.