Ahad 22 Oct 2017 16:42 WIB

Persatuan Jaksa: Densus Tipikor Bukan Solusi

Rep: Santi Sopia/ Red: Elba Damhuri
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menilai pembentukan Densus Tipikor bukan solusi terkait memaksimalkan pemberantasan korupsi. Anggota PJI Reda Manthovani mengatakan apabila DPR saat ini menganggap KPK tidak berhasil

menjadi mekanisme pemicu dalam pemberantasan tipikor, maka solusinya bukan membentuk Densus Tipikor.

"Namun cukup memperkuat Direktorat Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan RI serta Tim Saber Pungli dengan memberikan kewenangan dan anggaran yang cukup," kata Reda melalui keterangan tertulis, Ahad (22/10).

Dia menjelaskan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dapat dikatakan bahwa penempatan jaksa/penuntut umum di bawah Densus Tipikor yang secara struktural di bawah Polri merupakan suatu tindakan yang melanggar undang-undang.

Reda merujuk sistem ketatanegaraan Indonesia Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Adapun badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI (Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Selanjutnya dalam Pasal 2 UU Nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI ditegaskan bahwa Kejaksaan adalah adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara merdeka dan Kejaksaan adalah satu tidak terpisahkan.

Selain itu dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 16/2004 dijelaskan bahwa mengingat Jaksa Agung adalah adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, maka Jaksa Agung adalah juga pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan.

Menurut Reda, jaksa/penuntut umum dapat ditempatkan di bawah pimpinan KPK karena KPK dibentuk berdasarkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 43 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Selain itu, KPK lahir dilatarbelakangi pemberantasan korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini mengalami berbagai hambatan," Reda menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement