Sabtu 21 Oct 2017 22:47 WIB

Taksi Daring di Balikpapan Dibatasi Hanya 150 Unit

Taksi Online Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Dinas Perhubungan Kalimantan Timur membatasi jumlah taksi berbasis aplikasi dalam jaringan. Di Kota Balikpapan, jumlah taksi daring hanya dibatasi 150 unit dan mewajibkan uji KIR atas mobil-mobil yang digunakan. Pengemudi juga wajib memiliki SIM-A umum.

"Untuk Balikpapan sebanyak 150 unit dan Samarinda 200 unit," kata Kepala Dishub Kaltim Salman Lumoindong di Balikpapan, Sabtu, dalam sosialisasi revisi atau perubahan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Bagaimana membagi jumlah itu dengan tiga penyedia layanan taksi daring (online) yang sudah ada, yaitu Go-Car, Grab, dan Uber, menurut Salman, belum diputuskan.

Begitu pula sesudah setiap penyelenggara taksi online itu dapat bagiannya, belum diketahui bagaimana cara menentukan unit atau pengemudi yang berhak mendapat jatah.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (BPT Jabodetabek) Bambang Prihartono yang hadir di kesempatan yang sama mengatakan, solusinya adalah siapa yang paling dahulu memenuhi persyaratan kelaikan sebagai angkutan umum, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bambang menjelaskan pembatasan bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan layanan yang tersedia dengan permintaan rata-rata yang ada.

Dengan demikian, maka pendapatan para pengemudi taksi online juga bisa terjaga, dengan pendapatan bisa di atas standar Upah Minimum Provinsi.

Selanjutnya, aturan mengenai uji KIR kendaraan dan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum adalah kewajiban yang juga dikenakan kepada mobil dan pengemudi taksi konvensional, juga mobil dan sopir angkutan kota atau angkutan pedesaan. Ada juga kewajiban mengasuransikan mobil dan penumpang oleh pemberi kerja.

Di sisi lain, Asosiasi Driver Online (ADO) Balikpapan meminta jaminan keamanan untuk bekerja dan meminta kemudahan mengurus SIM, karena jumlah mereka yang banyak.

"Kalau uji KIR sepertinya tidak masalah sebab mobil kami rata-rata mobil pribadi yang juga kami pakai sendiri dan kami rawat baik-baik," ujar Albert yang mewakili Asosiasi Driver Online (ADO).

Tentang pembatasan jumlah unit itu, ia mengaku belum tahu akan seperti apa jadinya, karena jumlah taksi online itu sudah jauh di atas angka 150.

"Di satu grup whatsapp saja sudah ada 250, dan ada empat grup yang seperti itu," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement