Sabtu 21 Oct 2017 07:07 WIB

Tunda Raker Perppu Ormas, Ini Kata Pimpinan Komisi II DPR

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Zainudin Amali
Foto: Antara
Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR-RI, Zainudin Amali menjelaskan alasan penundaan Rapat Kerja Komisi II dengan Pemerintah membahas Soal Perppu Ormas hingga Senin (23/10) esok. Amali mengatakan, Rapat Kerja dengan agenda mendengar pendapat fraksi tersebut ditunda karena pimpinan Komisi II memutuskan agar keputusan terhadap Perppu No 2 tahun 2017 bisa dilakukan secara musyawarah untuk mufakat di dalam Komisi II. Amali memutuskan untuk mengundang perwakilan tiap Fraksi di Komisi II.

"Tanggapan dari berbagai fraksi, beragam. Tetapi pada prinsipnya setuju untuk memusyawarahkan apa yang akan kita putuskan," ujar dia saat ditemui selepas menunda Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (20/10).

Amali mengatakan, dengan adanya keputusan yang bulat di Komisi II, maka akan lebih mudah membahas putusan tersebut ketika dibawa ke dalam rapat Paripurna. Oleh sebab itu, lanjut dia, beberapa fraksi meminta waktu tambahan untuk kembali meminta pertimbangan pada pimpinan fraksi masing-masing terkait putusan yang akan diambil di dalam Komisi II.

"Itulah kemudian beberapa fraksi minta waktu, untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai, pimpinan fraksi dan sesama anggota fraksi di luar komisi II," kata dia.

Dengan adanya keputusan dari musyawarah internal di Komisi II, maka di paripurna Kimisi II hanya tinggal melaporkan. Berbeda jika masih ada perbedaan dari Komisi II sendiri, dikhawatirkan akan terjadi perdebatan panjang untuk memutuskan lolos tidaknya Perppu Ormas tersebut.

Amali mengatakan sudah bersurat kepada pimpinan DPR-RI untuk meminta waktu agar keputusan tentang Perppu ormas ini diagendakan pada rapat Paripurna 24 oktober mendatang. Terkait fraksi yang meminta penundaan putusan, Amali enggan menjawab fraksi mana saja.

Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan, penundaan tersebut sudah menjadi kesepakatan semua fraksi, jadi sudah tak perlu lagi diketahui siapa yang mengusulkan penundaan pengambilan putusan tersebut.

"Kecuali masih ada perbedaan, ini sudah tidak ada perbedaan. Jadi ini kesepakatan semua fraksi dan disetujui oleh pemerintah," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement