Sabtu 21 Oct 2017 02:30 WIB

Hentikan Reklamasi, Anies-Sandi Mesti Rangkul Semua Pihak

Rep: Dwina Agustin/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus dihentikan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melakukan koordinasi dengan banyak pihak. Pencabutan penghentian sementara (moratorium) reklamasi di Jakarta telah di tanda tangani Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Keputusan tersebut akan bertolak belakang dengan janji kampanye Anies ketika berkampanye untuk mengagalkan reklamasi yang telah dilakukan. Untuk bisa menuntaskan janji kampanye, menurut Pengamat Tata Kota Niwrono Joga, Anies mesti melakukan koordinasi yang intens dengan banyak pihak.

Mulai dari pemerintah pusat hingga DPRD DKI Jakarta, serta beberapa aparat Pemerintah Provinsi yang memang mendukung reklamsi terlaksana harus diajak duduk bersama untuk saling berbicara. Apalagi, jika reklamsi benar-benar dihentika, maka Anies mesti berhadapan langsung dengan pengembang.

Mereka tidak akan tinggal diam ketika proyek tersebut tidak dilanjutkan mengingat beberapa telah dalam proses pembangunan. Selain itu, ketika moratorium dilanjutkan, Anies pun mesti siap mengahdapi dengan segala gugatan yang akan dilayangkan pengembang. Segala bentuk konsekuensi harus diperhitungkan dengan matang.

"Moratorium reklamasi harus tetap dilanjutkan," kata Nirwono mengaskan sikap yang tetap harus diambil Anies," jelasnya, Jumat (20/10).

Nirwono mengatakan, Anies pun mesti mengambil langkah cepat untuk melakukan penghentian pembahasan dua Raperda terkait reklamasi yang sedang dilakukan DPRD. Kemudian, perlu dilakukan penghentian perijinan yang sebelumnya telah dikeluarkan dan akan dikeluarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement