Sabtu 21 Oct 2017 01:15 WIB

Fraksi Nasdem DPRD DKI Desak Anies Ikuti Kebijakan Pusat

Rep: Dwina Agustin/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghentian sementara (moratorium) reklamasi 17 pulau di Teluk Utara Jakarta telah dicabut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk menaati perintah tersebut.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyatakan, jika Gubernur Anies Baswedan mesti searah dengan keputusan pemerintah pusat. Jika reklamasi dilanjutkan, maka sudah seharusnya pemerintah provinsi mengikuti keputusan tersebut.

"Gubernur itu perpanjangan tangan pemerintah pusat kan?," kata Bestari kepada Republika.co.id, Jumat (20/10).

Bahkan, Bestari menyatakan, Anies wajib menjalankan apa yang menjadi garis kebijakan pemerintah pusat. Mengingat, gubernur merupakan kepanjangan tangan yang sudah seharusnya manut pada pemerintah pusat, dalam hal ini diwakili Luhut.

Reklamasi pun di mata Bestari memiliki manfaat yang baik bagi masyrakat Jakarta. Sehingga dia pun mendorong jika gubernur ikut menaati permintaan pemerintah pusat untuk melanjutkan reklamasi, ketimbang terus-menerus berjalan pad posisi penolakan melanjutkan proyek tersebut.

"Lanjutkan saja, bermanfaat bagi rakyat Jakarta," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement