Jumat 20 Oct 2017 23:44 WIB

Angkutan Konvensional Diminta Tingkatkan Pelayanan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Hazliansyah
Taksi Online Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Walikota Bandung Oded M. Danial meminta angkutan kota serta transportasi konvensional lainnya meningkatkan pelayanan untuk bersaing dengan transportasi online. Hal ini setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan rancangan revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang akan menjadi dasar hukum angkutan online.

"Angkutan konvensional seyogyanya mempersiapkan diri berkompetisi. Pelayanan maksimal, murah dan nyaman kepada penumpang," kata Oded kepada wartawan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Kota Bandung, Jumat (20/10).

Menurutnya dengan meningkatkan pelayanan, angkutan konvensional pasti tidak akan kehilangan pelanggan. Sehingga tidak perlu takut bersaing dengan transportasi online.

Terkait aturan angkutan online yang akan diberlakukan mulai 1 November mendatang, Oded berharap semua pihak bisa menerima dan menjalankan. Dengan adanya aturan resmi tersebut diharapkan tidak ada lagi kericuhan antara angkutan konvensional dan online

"Tentu kita berharap gonjang-ganjing, unjuk rasa tentang trasnportasi online mudah-mudahan cepat selesai ketika Permenhub sudah selesai. Karena disitu kuncinya," ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk terus melakukan upaya pembinaan kepada angkutan-angkutan yang ada di Kota Bandung. Baik pelaku angkutan konvensional maupun online agar mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa transportasi.

"Dishub memang tupoksinya harus ada pembinaan kepada semua pihak-pihak pelaku transportasi di Kota Bandung. Itu harus ditingkatkan," ucapnya.

Kemenhub telah mengluarkan rancangan revisi dari Permenhub 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi yang baru ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri transportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement