REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setelah sukses menjalankan ujicoba pembatasan kendaraan bermuatan besar di Tol Jakarta-Cikampek rute Cikampek-Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapkan ujicoba yang sama di dua jalur sekaligus, yaitu Cikampek-Jakarta dan Jakarta-Cikampek. Hal ini dilakukan atas beberapa pertimbangan.
Pertimbangan tersebut menurut Kepala BPTJ Bambang Prihantono seperti terlihatnya kenaikan rata-rata laju kendaraan sekitar 15 persen, sekaligus dampak positif yang disampaikan pengguna Tol Jakarta-Cikampek saat uji coba pembatasan kendaraan bermuatan besar itu diterapkan.
"Melihat pertimbangan tadi, akhirnya disepakati bahwa kita (BPTJ) akan melakukan uji coba dua arah, yaitu Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Jakarta," kata Bambang kepada Republika, Jumat (20/10).
Bambang menjelaskan, rencana tersebut berdasar pada banyaknya warga Jakarta yang bekerja di kawasan industri Cikarang. Selain itu, Bambang menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejatinya bertujuan untuk memangkas waktu tempuh pekerja agar dapat tiba tepat waktu.
Dia menganggap, masyarakat Jakarta yang bekerja di Bekasi seharusnya juga dapat merasakan hak yang sama seperti warga Bekasi yang bekerja di Jakarta. "Mereka (warga Jakarta yang bekerja di Bekasi) juga perlu mendapat hak yang sama. Nanti akan segera diberlakukan jam perjalanan truk dari Jakarta Cikampek, begitu juga Cikampek Jakarta," kata dia.
Rencana penambahan jalur pembatasa truk bermuatan besar ini, kata Bambang akan mulai disosialisasikan pada Senin (23/10), dan akan dilakukan selama satu pekan. Sedangkan penerapan ujicoba, lanjut dia akan dilakukan pada pekan berikutnya.
Mengingat hingga ini, hanya kendaraan golongan IV dan V yang dilarang melintas selama jam sibuk di hari kerja, sedangkan golongan II dan III masih dibebaskan, Bambang menjelaskan bahwa BPTJ memang belum menetapkan larangan bagi golongan II dan III namun, mereka menyarankan agar kendaraan tersebut dapat melalui jalur antar kawasan.
"Sebetulnya tidak ada larangan golongan II dan III untuk masuk tol, tapi selama ini mereka (golongan II dan III) masuk tol karena jalan antar kawasan belum dibuka, tapi karena sekarang hampir sudah dibuka semua maka lebih baik gunakan jalur antar kawasan saja," kata dia.
Masih dibebaskannya golongan II dan III untuk menggunakan jalur tol, kata Bambang karena kecepatan kendaraan golongan tersebut masih tinggi, yaitu 80 kilometer per jam, sedangkan kendaraan golongan IV dan V hanya sekitar 60 kilometer per jam. Namun Bambang tidak menampik jika nantinya kendaraan golongan II dan III dapat dikurangi, maka dapat mengurangi beban kendaraan jalur tol.
"Mereka (kendaraan golongan II dan III) lebih baik gunakan jalur kawasan saja tidak perlu masuk tol, tapi kalau sudah di tol ya tidak apa apa. Kalau bisa dilakukan, lumayan itu bisa berkurang sekitar 50 persen kendaraan dari antar kawasan," kata Bambang memaparkan.