Jumat 20 Oct 2017 19:13 WIB

Bareskrim Masih Kaji Laporan Pidato 'Pribumi' Anies

Gubenrur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan acara pesta rakyat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenrur DKI Jakarta Anies-Sandi di halaman Balaikota, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Foto: Republika/Prayogi
Gubenrur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan acara pesta rakyat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenrur DKI Jakarta Anies-Sandi di halaman Balaikota, Jakarta, Senin (16/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri masih mengkaji sejumlah laporan masyarakat dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Masih dikaji. Kalau ternyata unsur tindak pidananya memenuhi maka disampaikan ke direktorat yang menangani," kata Kadivhumas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).

Setyo menambahkan, jika ada laporan yang isi laporannya sama, maka laporan-laporan tersebut akan disatukan. Nantinya setelah dikaji, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya pelapor, saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.

Sementara pihak terlapor baru akan dipanggil setelah penyidik selesai mendapat keterangan dari pihak-pihak yang lain. "Nanti, itu belakangan, (pemeriksaan) saksi-saksi dululah," katanya.

Sebelumnya anggota ormas Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Dalam laporannya tersebut, Jack Boyd didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017.

Dalam laporan itu, Anies dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut Jack, dengan menggunakan istilah pribumi, Anies bisa dianggap telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 26/1998 yang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi untuk menyebut warga negara.

Inpres tersebut melarang penggunaan kata pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintahan. Tak hanya itu, Anies dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyertakan video rekaman pidato Anies kepada polisi sebagai barang bukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement