Jumat 20 Oct 2017 18:25 WIB

TKI Asal Cirebon Alami Kecelakaan Kerja, Ibu Jari Terputus

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Seorang tenaga kerja Indonesia warga RT 12 RW 1 Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Hasan Basri (22), mengalami kecelakaan kerja. ABK Kapal Zhangs Yuan Hui tujuan Republik Gabon di Benua Afrika itu mengalami kecelakaan saat bekerja menjaring ikan. Sang ibu, Rina (54), berharap agar anak bungsunya itu segera dipulangkan ke kampung halaman.

 

"Tangan anak saya tersangkut jaring hingga ibu jarinya jadi putus," kata Rina, saat ditemui di rumahnya, Jumat (20/10).

 

Saat kecelakaan itu terjadi, rekan kerja Hasan Basri terus menarik jaring. Padahal, mandor tempatnya bekerja dikatakan Rina sudah meniup peluit tanda berhenti menarik jaring. Akibatnya, tangan Hasan Basri tersangkut jaring hingga ibu jarinya terputus.

 

Mendengar kabar mengenai kecelakaan kerja yang dialami Hasan Basri, pihak keluarga langsung berangkat menuju perusahaan yang memberangkatkan Hasan Basri, yakni PT Puncak Jaya Samudra, di Pemalang. Untuk memastikan kondisi Hasan Basri yang sesungguhnya, pihak keluarga sampai harus bolak-balik tiga kali ke Pemalang.

 

"Di sana (Pemalang) kami merasa tidak diladenin," tutur Rina.

 

Rina menjelaskan, PT Puncak Jaya Samudra tidak memberitahu tentang kecelakaan kerja yang dialami anaknya itu. Kabar tersebut diterima pihak keluarga langsung dari Hasan Basri, yang berkomunikasi dengan kakaknya, Sukari.

 

Hasan Basri sebenarnya telah diizinkan pulang oleh komandan kapalnya. Namun, perusahaan justru tidak mengizinkan anaknya itu untuk pulang.

 

"Padahal kami tidak meminta asuransi kok, hanya ingin Hasan pulang," tegas Rina.

 

Rina menambahkan, anaknya yang bekerja sejak September 2016 itu mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Salah satunya mengenai besaran gaji.

 

Rina menyebutkan, dalam perjanjian kontrak kerja, anaknya dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp 8,5 juta. Namun, selama satu tahun bekerja, anaknya baru menerima dua kali gaji, yakni pada April senilai Rp 2,2 juta dan Juli sebesar Rp 9,4 juta.

 

Menurut Rina, pihak perusahaan menjelaskan bahwa gaji Hasan dipotong untuk biaya administrasi awal dan lain-lain. Bahkan, tiga bulan terakhir ini pun Hasan belum menerima gaji.

 

"Sebagai orang tua saya sangat khawatir. Saya hanya berharap Hasan segera dipulangkan," tandas Rina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement