REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Bupati Kuningan Acep Purnama mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2017-2022, Jumat (20/10). Ia mengharapkan jajaran pengurus baru FKUB dapat menguatkan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan.
“Perlu adanya kerja sama semua pihak, terutama pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat, sehingga tri kerukunan beragama dapat terwujud,’’ kata Acep di Pendopo Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Acep menjelaskan, tri kerukunan umat beragama terdiri atas kerukunan internal umat beragama, kerukunan antarumat beragama, serta kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Bupati pun mengajak seluruh warganya berperan menjaga kerukunan demi terpeliharanya ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pengurus FKUB Kabupaten Kuningan periode 2017-2022 diketuai KH Achidin Noor. Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada menjadi ketua Dewan Penasihat. FKUB Kabupaten Kuningan beranggotakan pemuka-pemuka agama setempat. Komposisi keanggotaannya berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama di daerah setempat. “Dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di daerah,” kata Achidin Noor.
Achidin mengatakan, FKUB memiliki visi mewujudkan kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan. FKUB berupaya menguatkan kehidupan umat beragama yang toleran dan harmonis. Ia menjelaskan, FKUB berperan melakukan dialog dengan pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat.
FKUB juga menampung aspirasi dari masyarakat dan ormas keagamaan. Menurut dia, aspirasi itu nantinya bisa menjadi dijadikan rekomendasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan daerah. Termasuk juga memberikan rekomendasi terkait permohonan pendirian rumah ibadah.
Menurut Achidin, peran FKUB juga mencakup pencegahan konflik. Ia mengatakan, program tersebut diprioritaskan di daerah rawan konflik melalui kegiatan pembinaan masyarakat.