REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kampanye #MulaiBicara mengatakan tidak ada seorang pun yang pernah meminta diperkosa. Sehingga sangat menyayangkan pernyataan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dalam media tentang penyidik kepolisian yang sedang menangani kasus perkosaan.
"Tidak pernah ada yang merasa 'nyaman' ketika harga diri dikoyak, kemudian dibalut rasa bersalah, dipersalahkan dan dipinggirkan oleh hukum," demikian surat terbuka Tim Kampanye #MulaiBicara, Jumat (20/10).
Karena itu, Tim Kampanye #MulaiBicara meminta Kapolri lebih menghargai perasaan para korban perkosaan yang seharusnya dilindungi. Selama ini, para korban kekerasan seksual sulit mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.
Melalui surat terbuka itu, Tim Kampanye #MulaiBicara menceritakan upaya mereka mengajak korban kekerasan untuk berani menyampaikan apa yang dialami kepada orang lain, keluarga terdekat, teman, orang tua dan penegak hukum agar tidak ada yang menjadi korban. Agar para perempuan mulai bicara dan tidak diam. Supaya mereka yang mengalami kejahatan dan kekerasan seksual dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang semestinya. Supaya orang-orang tidak lagi menyalahkan perempuan sebagai penyebab kekerasan seksual terjadi.
Tim Kampanye #MulaiBicara menyatakan, para korban banyak yang hampir kehilangan harapan untuk melanjutkan hidup karena terenggut masa depannya dan harus melewati hari-harinya dengan rasa takut.
Karena itu, Tim Kampanye #MulaiBicara meminta waktu untuk bertemu dan berdialog dengan Kapolri untuk mengupayakan bantuan dan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual agar semangat hidup mereka bangkit lagi. "Karena tidak ada yang pernah meminta diperkosa, dan tidak ada yang pernah menginginkan untuk menjadi korban kekerasan seksual," demikin penutup surat terbuka tersebut.
Sebelumnya, sebuah media daring memuat hasil wawancara dengan Kapolri tentang penanganan kasus kekerasan seksual. Kapolri mengatakan terkadang penyidik harus bertanya kepada korban apakah merasa baik-baik saja setelah diperkosa dan merasa nyaman selama diperkosa.
"Pertanyaan seperti itu yang biasanya ditanyakan oleh penyidik sewaktu dalam pemeriksaan, untuk memastikan, apakah benar korban diperkosa atau hanya mengaku diperkosa, untuk alasan tertentu," kata Kapolri dikutip dari media daring tersebut.