Jumat 20 Oct 2017 14:27 WIB

Yusril Adukan Masalah Pendaftaran Parpol ke Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Santi Sopia
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan pendaftaran parpol yang terhambat ke Bawaslu. PBB berencana mengajukan pengaduan tersebut pada Jumat (20/10) sore.

"Hari ini DPP PBB melakukan rapat menyusun langkah untuk membawa persoalan pendaftaran Pemilu PBB yang terhambat ke Bawaslu. PBB memang belum masuk ke sengketa melawan KPU di Bawaslu, karena Keputusan KPU bahwa kita lulus atau tidak lulus Pemilu itu memang belum ada dan masih jauh waktunya dari sekarang," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

 

Yusril menuturkan PBB akan segera datang ke Bawaslu pada Jumat sore ini. "Saya sudah telaah peraturan Bawaslu terkait sengketa dan laporan pelanggaran ini, dan hal ini sedang kami rapatkan dan ambil keputusan segera sehingga jika mungkin, sore ini sudah ada action dari PBB ke Bawaslu," ungkap Yusril.

Dia pun menegaskan jika PBB hingga saat ini belum menerima Keputusan KPU bahwa partai tertentu lolos dan tidak lolos ikut Pemilu 2019. Menurut Yusril terlalu prematur untuk menyebut status 27 parpol.

"Apa yang ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap diserahkan ke KPU. Sementara hal itu masih merupakan sesuatu yang diperdebatkan dan belum ada keputusan resmi dari KPU," ungkap dia.

Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU pada Rabu (18/10) sore. PBB termasuk dalam 13 parpol tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement