Jumat 20 Oct 2017 14:05 WIB

Oknum Brigadir Jadi Pengedar Sabu di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Medan ditangkap karena ketahuan menjadi pengedar sabu. Tertangkapnya oknum ini berawal dari blusukan yang dilakukan Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni.

Dalam blusukannya, Kompol Trila mendatangi Gang Satria, Tanjung Gusta yang dikenal sebagai kawasan peredaran narkoba, Ahad (11/10). Saat itu, dia mendapatkan informasi dari kepala lingkungan setempat mengenai adanya bandar sabu yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, bandar sabu tersebut merupakan polisi.

Trila pun memimpin anggotanya menggeledah rumah oknum polisi yang diketahui berinisial Brigadir RG (37 tahun) tersebut. Bintara itu tak bisa mengelak saat petugas menemukan narkoba di bagian belakang rumahnya.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Gang Satria, Tanjung Gusta, sekitar pukul 12.00 WIB," kata Trila, Jumat (20/10).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menjadi pengedar narkoba sejak enam bulan lalu. Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

"Kami menyita sembilan bungkus sabu seberat sembilan gram, 11 bungkus sabu paket Rp 50 ribu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 1.435.000, satu bong alat isap sabu, satu dompet berisi 50 plastik kosong lis merah, dan satu ponsel," ujar Trila.

RG pernah bertugas Polsek Helvetia. Namun, saat ini, dia tengah menjalani pembinaan di Propam Polrestabes Medan. Atas temuan ini, kini, RG beserta barang bukti telah berada di Polsek Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

"Kasusnya masih kami kembangkan. Tersangka sudah diserahkan ke juper," ujar Trila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement