REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa harus bersifat transparan. "Ada ketentuan setiap desa wajib untuk memampangkan baliho rencana penggunaan dan realisasi penggunaan," ujar Sandjojo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10).
Menurut Sandjojo, personel Polri akan membantu memastikan baliho tersebut benar-benar dipampang di kantor pemerintahan terkait, minimal di kantor desa sehingga, masyarakat desa mengetahui rencana penggunaan dan apa saja yang sudah dikerjakan.
Selanjutnya, pengawasan dan pendampingan pendampingan nantinya Kemendes PDTT akan bekerja sama dengan Polri dalam penyuluhan yang akan dilakukan. "Diharapkan, dengan ini, penggunaan dana desa bisa lebih efektif dan kemungkinan penyimpangan bisa diperkecil," kata dia.
Dalam hal ini, Kemendes PDTT bekerja sama dengan Polri sebagai pengawas dan melakukan penegakan hukum penggunaan dana desa ini. Bhabinkamtibmas menjadi personel utama di level desa untuk melakukan upaya tersebut.
Jumlah alokasi dana desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp 60 triliun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan tiga kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28 persen dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp 49,96 triliun. Besaran dana desa yang diterima masing-masing desa ditentukan dengan kriteria tertentu.