Jumat 20 Oct 2017 12:46 WIB

Ini Sandi-Sandi Korupsi yang Dipakai untuk Kelabui KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Elba Damhuri
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak cara digunakan para koruptor untuk menjalankan aksi korupsinya. Memakai kata sandi pun mereka lakukan dengan harapan tidak terendus oleh KPK.

Salah satu istilah yang dipakai adalah "uang pokok pikiran" atau "Pokir". Terakhir kasus di Kebumen dan suap anggota DPRD Kota Malang juga menggunakan istilah tersebut dalam memperlancar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

(Baca juga: Untuk Kelabui KPK, Sandi Korupsi Masih Dipakai).

Beberapa tahun lalu, publik digegerkan dengan istilah "Apel Malang", "Apel Washington", "Pelumas", dan "Semangka" pada kasus korupsi Wisma Atlet yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan petinggi partai. Makna dari itu ujung-ujung adalah uang baik dalam bentuk rupiah maupun dolar.

"Apel Malang" berarti "uang rupiah" sedangkan "Apel Malang" merujuk pada "uang dolar". Berikut ini sandi-sandi yang dipakai koruptor dan kroni-kroninya dalam bertransaksi:

1. Kacang pukul

- Kasus supa gubernur Riau non aktif Annas Maamun

2. Obat

- Kasus suap bupati Bangkalan Fuad Amin

3. Maktab dan toyyib

- Kasus korupsi Alquran Zulkarnain Jabar

4. Bibit

- Kasus suap bupati Bogor nonaktif Rachmar Yasin

5. Ton pinang

- Kasus suap bupati Biak Numfor

6 Sepukul dua pukul dan dua ikat

- Kasus suap kepala SKK Migas Rudi Rubiandini

7. Apel Malang dan Apel Washington

- Kasus suap wisma atlet Angelina Sondakh

8. Ekor dan ton emas

- Kasus suap ketua MK Akil Mochtar

9. Liqo dan juz

- Kasus suap anggota DPR Yudi Widiana

10. Pustun dan jawa sarkia

- Kasus suap Luthfi Hasan Isshaq

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement