REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong perusahaan-perusahaan baik pemerintah maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada masyarakat difabel di Indonesia. Pekerjaan tersebut juga disesuaikan dengan pendidikan dan kemampuan difabel tersebut.
Hal tersebut disampaikan Widyaswara Ahli Utama Kemnaker, Sugiarto Sumas, saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus. Sugiarto Sumas mengatakan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif dan artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Namun dalam kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan difabel masih sangat sedikit. Padahal mempekerjakan penyandang difabel adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua," ujar Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis (19/10).
"Kita terus mendukung disabilitas di antaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten atau kota," ujarnya.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Nurahman, juga mengungkap meski sudah ada regulasi tentang hak-hak difabel, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksinya.
"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," ujar Nurahman.
Oleh karenanya Nurahman mengatakan Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan dan berbagai program di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi difabel di Indonesia.
"Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui KepMenakertrans No.Kep.205 Tahun 1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya juga mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi disabilitas, kata Nurahman.
Selain itu, kata Nurahman, pemerintah juga secara rutin menggelar bursa kerja (jobfair) khusus difabel dan menggelar pameran produk padat karya difabel serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel.