Jumat 20 Oct 2017 10:05 WIB

Kemenaker: Kesempatan Kerja Bagi Difabel Harus Diperbanyak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Pekerja difabel melakukan aktivitas di PT Omron, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/7).
Foto: Antara/ Rivan Awal Lingga
Pekerja difabel melakukan aktivitas di PT Omron, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong perusahaan-perusahaan baik pemerintah maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada masyarakat difabel di Indonesia. Pekerjaan tersebut juga disesuaikan dengan pendidikan dan kemampuan difabel tersebut.

Sebab berdasarkan amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Disabilitas, perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang difabel dengan kuota minimal satu persen dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUMD diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar dua persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Widyaswara Ahli Utama Kemnaker, Sugiarto Sumas, saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus. Sugiarto Sumas mengatakan  pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia harus dilakukan secara inklusif dan artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapat akses ke pendidikan dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Namun dalam kenyataannya, perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan difabel masih sangat sedikit. Padahal mempekerjakan penyandang difabel adalah amanat UU No.8 Tahun 2016. Ini jadi tantangan bagi kita semua," ujar Sugiarto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Kamis (19/10).

Sugiarto menambahkan dalam menangani disabilitas sesungguhnya bukan hanya di bidang ketenagakerjaan. Tetapi juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Kita terus mendukung disabilitas di antaranya melalui pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten atau kota," ujarnya.

 
Pemerintah pun kata dia, memberikan perlindungan kepada para difabel melalui jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker, Nurahman, juga mengungkap meski sudah ada regulasi tentang hak-hak difabel, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksinya.

"Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi mereka," ujar Nurahman.

Oleh karenanya Nurahman mengatakan Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan dan berbagai program di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusif dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi difabel di Indonesia.

"Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui KepMenakertrans No.Kep.205 Tahun 1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja yang di dalamnya juga mendukung peningkatan keterampilan dan kompetensi disabilitas, kata Nurahman.

Selain itu, kata Nurahman, pemerintah juga secara rutin menggelar  bursa kerja (jobfair) khusus difabel dan menggelar pameran produk padat karya difabel serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement