Selasa 01 Jun 2021 10:19 WIB

Pancasila dan Pluralisme Agama

Islam dan Pancasila saling menguatkan dan mendung pluralitas

Ilustrasi Pancasila
Foto:

Pancasila, pluralisme, dan agama

Para Pendiri Republik ini telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Dilihat dari perspektif kebangsaan, dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan titik temu semua kelompok etnis, semua kelompok masyarakat, semua aliran politik, dan semua komunitas agama yang ada di Tanah Air yang dinamakan Indonesia.

Sejauh menyangkut komunitas-komunitas agama, Pancasila merupakan titik temu kebersamaan, titik temu persatuan, titik temu kerukunan, titik temu toleransi, titik temu kenegaraan, dan titik temu kebangsaan sebagai bangsa Indonesia. Pancasila telah mempersatukan semua elemen-elemen masyarakat, semua suku, dan semua komunitas agama.

Di sinilah makna posisi strategis dan signifikansi Pancasila sebagai wadah, perekat, pengikat, dan penguat persatuan bangsa, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.

Pancasila berfungsi sebagai payung besar, kukuh, dan kuat yang di bawahnya bernaung berbagai agama yang ada di Indonesia. Di bawah naungan sejuk Pancasila, berbagai agama, seperti Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan berbagai kepercayaan lokal eksis di seluruh Indonesia. Pancasila mengakui keberadaan, keberagaman, dan kemajemukan agama yang ada di Indonesia.

Tidak ada agama atau kelompok komunitas agama yang di-exclude (dikeluarkan) dari bumi dan naungan Pancasila. Pancasila bersifat fair dan berlaku adil terhadap semua komunitas agama yang ada di Indonesia. Pancasila tidak membedakan keberadaan agama-agama dan eksistensi komunitas-komunitas agama. Di bawah naungan Pancasila, semua umat beragama yang ada di Indonesia adalah warga negara Indonesia yang memiliki status kewarganegaraan dan kebangsaan yang sama.

Semua kelompok dan komunitas agama di Indonesia mengakui dan meyakini bahwa kelima sila dalam Pancasila sejalan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama masing-masing. Itu berarti Pancasila disambut dan diterima baik oleh semua komunitas agama di Indonesia. Pancasila dan agama memang tidak bertentangan dan tidak perlu dipertentangkan.

Rais Syuriah Nahdlatul Ulama, KH Muhfudz Shiddiq, pada tahun 1990-an mengatakan bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sudah final, bukan merupakan negara sementara dan bukan pula merupakan negara antara. Dalam ungkapan bahasa sekarang, NKRI dan Pancasila merupakan ‘harga mati.’

Pancasila bersikap netral dan inklusif. Ia tidak memihak kepada agama tertentu dan juga tidak memihak kepada komunitas agama tertentu. Bukan tugas dan fungsi Pancasila untuk mengakui “kebenaran” suatu agama atau semua agama yang ada di Indonesia.

Pancasila menyerahkan klaim kebenaran ajaran agama itu kepada para pemeluk agama masing-masing. Pancasila tidak mensinkretisasi ajaran agama-agama. Pancasila tidak mencampuri doktrin akidah dan ibadah yang diajarkan oleh masing-masing agama. Pancasila menyerahkan doktrin akidah dan tata cara beribadah itu kepada masing-masing komunitas agama.

Pancasila sebagai konsepsi hidup kebangsaan dan kenegaraan tidak mengatur –apalagi mencampuri– doktrin transendental-Ilahiyah yang diajarkan oleh masing-masing agama. Tugas dan fungsi utama Pancasila adalah mengatur praktik berbangsa dan bernegara menuju persatuan, kesatuan, toleransi, dan kerukunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement