REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 13 partai politik yang berkasnya tidak diterima dalam proses pendaftaran Pemilu 2019. Salah satunya adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Mengetahui berkasnya tidak diterima, Sekretaris Jenderal PKPI, Imam Anshori mengaku akan kembali melengkapi persyaratan lalu mengirimkannya pada KPU. Kendatipun waktu untuk melengkapi persyaratan tersebut telah ditutup oleh KPU pada Selasa (17/10) lalu.
"Ya. Kami akan penuhi syarat-syarat administratif yang belum lengkap," ujar Imam melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (19/10).
Imam mengatakan, jika yang ditutup adalah waktu untuk pendaftaran bukan waktu untuk melengkapi persyaratan. Sehingga, pihaknya akan tetap mencoba untuk kembali melengkapi berkas-berkas yang kurang.
"Yang ditutupkan pendaftarannya. Masa pemenuhan syarat tidak diterima," ungkap dia.
Oleh karena itu, Imam menyatakan jika saat ini yang dilakukan oleh pihaknya adalah meminta daerah-daerah untuk mengirim apa-apa yang diperlukan. Setelah semuanya lengkap barulah mereka mengirimkan kembali berkas PKPI kepada KPU.
"Kami sudah minta daerah-daerah yang masih kurang untuk mengirim syarat-syarat yang diperlukan, setelah diterima segera disampaikan ke KPU," terangnya.