REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, mengatakan, pihaknya masih yakin bahwa status pendaftaran partainya diterima oleh KPU. PBB menanti pernyataan resmi dari KPU terkait status pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
"Kami menanti surat keputusan dari kpu yang nyatakan PBB diterima pendaftarannya. Sebab kami yakin berkas-berkas kami pada saat diverifikasi memenuhi syarat utk diberikan tanda terima," ujar Sukmo kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Pihaknya pun menampik pernyataan masing-masing komisioner KPU yang menyatakan bahwa 13 parpol tidak diterima pendaftarannya. PBB meminta KPU memberi rincian penjelasan jika memang benar status pendaftaran partai tersebut tidak diterima KPU.
"Apakah begitu saja atau tidak diberikan surat kan tidak dong (semestinya). Keputusan tidak diterimanya itu seperti apa? Kami belum menerima pemberitahuan," lanjut Sukmo.
Lebih jauh, dia menjelaskan jika PBB memiliki sejarah selalu bisa berpartisipasi dalam Pemilu. PBB tercatat selalu ikut Pemilu sejak 1999 hingga 2014.
Selain itu, PBB juga mampu memperoleh sebanyak 1,8 - 2 juta suara dalam Pemilu. Dengan pertimbangan itu, kata Sukmo, syarat keanggotaan seperseribu telah lebih dari cukup. "Kami punya anggota DPRD di tingkat kabupaten, juga punya gubernur dan walikota yang kami usung. Jadi memang keberadaan PBB ini ada," tegasnya.
Sementara, terkait syarat kepengurusan sebanyak 100 persen di DPP dan kabupaten/kota telah dipenuhi oleh PBB. Keanggotaan sebanyak 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan pun sudah dialampaui oleh PBB.
Sukmo menambahkan, penggunaan sistem informasi partai politik (sipol) di daerah menjadi kendala selama pendaftaran. Menurut dia, pengisian sipol ini berpengaruh kepada data kepengurusan tingkat kecamatan yang kurang. "Proses unggah data di daerah sulit ya, sehingga harus dibawa ke Jakarta. Di Jakarta kami akan serahkan bersama dokumen-dokumen lain pada saat itu. Jadi, bukti fisik keanggotaan ada tetapi kita belum unggah saja," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ke-13 parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU pada Rabu (18/10) sore. PBB termasuk dalam 13 parpol tersebut.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Alasannya, ke-13 parpol tersebut tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi.
Evi menjelaskan, KPU telah menerima penyerahan berkas pendaftaran dari 27 parpol. Selanjutnya, sebanyak 14 parpol dinyatakan lengkap berkasnya dan diterima pendaftarannya oleh KPU. "Sudah kami berikan tanda terima kepada 14 parpol tersebut. Sementara itu, 13 parpol lain dinyatakan tidak lengkap (berkasnya) setelah kemarin itu kami menyelesaikan tahapan pemeriksaan berkas syarat pendaftaran," ujar Evi kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pagi.