Kamis 19 Oct 2017 07:14 WIB

Jakarta Sudah Siap Lakukan Tilang Elektronik

Rep: Ali Yusuf/ Red: Indira Rezkisari
RENCANA TILANG CCTV. Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
RENCANA TILANG CCTV. Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan secara umum Jakarta sudah siap melakukan tilang elektronik. Meski demikian perlu sosialisasi kepada masyarakat yang menjadi objek penegakan hukum.

"Intinya mendukung dan setuju dengan rencana penerapan tilang elektronik. Karena sudah ada dasar hukumnya, bahkan dari peserta rapat pengamat transportasi mendorong segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain," kata Halim lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (19/10).

Halim mengatakan, pada tanggal 17 Oktober Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pertemuan untuk koordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan seluruh Pengadilan Negeri (PN) di seluruh DKI Jakarta di PN Jakarta Pusat. Pertemuan membahas rencana penegakan hukum terhada pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan dengan peralatan elektronik.

Halim menuturkan, dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronik, diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No 11 Tahu 2008 tentang ITE. Pasal 272 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Respons dari stakeholder sebagai peserta rapat, intinya bahwa penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah ada," katanya.

Halim mengatakan, Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat utama merekam pelanggar yang dimiliki Dishub sudah bisa digunakan meski tidak bisa langsung mecapture kendaraan yang melanggar.

Katanya berbeda dengan yang ada di Singapura, CCTV di sana canggih karena langsung otomatis menangkap gambar satu persatu kendaraan yang melanggar lalu lintas. "Nah, kita ini belum punya nih masih manual," katanya.

Untuk itu, ia menyarankan Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub membeli alat perekam otomatis yang langsung terkoneksi ke sistem di Pengadilan. Ke depannya Halim mengatakan, alat itu akan terintegrasi dengan parkir berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement