REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya menanti pernyataan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait status akhir pendaftaran partainya. Berdasarkan data akhir penelitian berkas pendaftaran oleh KPU, status pendaftaran PBB tidak diterima sebagai parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Kami menanti pernyataan resmi dari KPU terkait status pendaftaran. Kami tunggu saja," ujar Yusril ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/10) malam.
Menurut dia, parpolnya masih berpegang kepada pernyataan Ketua KPU tentang proses penyelesaian pemeriksaan berkas pendaftaran yang masih berlangsung. Yusril menjelaskan, hingga pukul 23.00 WIB Selasa (17/10) malam pihaknya telah menyerahkan semua data kelengkapan berkas pendaftaran.
"Setelah itu sudah di closed. Kemudian kan pemeriksaan fisiknya sedang berlangsung sampai sekarang. Jadi kan dikatakan 13 parpol ini belum selesai pemeriksaannya," lanjut Yusril.
Dia pun tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan mengajukan gugatan terkait pelangggaran administrasi proses pendaftaran ke Bawaslu. Yusril menegaskan akan tetap menanti informasi resmi dari KPU.
Sebelumnya, sebanyak 13 parpol berpotensi kuat tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Status ketigabelas parpol ini dinyatakan berdasarkan hasil pantauan data melalui sistem informasi partai politik (sipol) yang telah dirangkum oleh KPU.
Data yang dihimpun Republika.co.id, dari akses sipol pada Rabu (18/10) sore mencatat ada 13 pendaftaran parpol yang statusnya tidak diterima oleh KPU. Adapun ketigabelas parpol tersebut yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Meski data pada sipol telah memastikan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya, KPU belum memutuskan status seluruh parpol tersebut secara pasti. Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan publikasi yang ada dalam sipol bisa dijadikan rujukan untuk menyatakan status 13 parpol saat ini.