Rabu 18 Oct 2017 18:39 WIB

Nelayan Serang Tolak Penambangan Pasir untuk Reklamasi DKI

Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG — Ratusan nelayan dari Desa Lontar, Kabupaten Serang, bersama mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten di Serang, Rabu (18/10). Mereka menolak penambangan pasir laut terkait pencabutan moratorium reklamasi di Jakarta.

Dalam aksinya, para nelayan dan mahasiswa melakukan orasi di depan gerbang KP3B meminta Pemprov Banten tidak mengeluarkan izin untuk penambangan pasir laut di perairan Banten sebagai bahan baku untuk reklamasi di Teluk Jakarta.

"Pemprov Banten harus memperhatikan nasib nelayan yang tidak berdaya dengan adanya penambangan pasir laut. Mereka kehilangan mata pencaharian," kata Kordinator pengunjuk rasa Dadi Hartadi dalam orasinya.

Ia meminta Pemprov Banten lebih berpihak pada rakyat kecil yakni para nelayan, daripada berpihak kepada para pemilik modal. "Pemerintah harus berpihak pada rakyat kecil, bukan pada pemilik modal," katanya.

Karena itu, kata dia, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kewenangannya diminta untuk tidak memberikan izin kepada siapapun yang akan melakukan penambangan pasir di perairan Banten. Sebab dengan adanya penambangan pasir tersebut, para nelayan dirugikan karena tangkapan ikannya berkurang.

Salah seorang pengunjuk rasa asal Desa Lontar yang mengikuti aksi tersebut, mengatakan, penambangan pasir di wilayah perairan utara Banten di Desa Lontar, Kecamatan Pontang, sudah kembali terjadi sekitar dua bulan lalu. Aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan kapal tongkang tersebut terjadi pada malam hari.

"Dulu sempat berhenti lama, eh sekarang mulai lagi malam hari kegiatannya. Kalau siang mereka takut sama nelayan di sana," kata nelayan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, penambangan pasir sudah kembali terjadi sekitar dua bulan lalu dengan menggunakan satu kapal tongkang pada malam hari. Dengan adanya penambangan pasir tersebut, hasil tangkapan nelayan di perairan tersebut menjadi berkurang dan banyak nelayan yang menganggur.

"Bagusnya disetop saja jangan diberi izin. Kami rugi kalau ada penambangan pasir, susah mencari ikan," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut beberapa perwakilan pengunjuk rasa itemui pihak Pemprov Banten yakni oleh Sekretaris Bappeda Banten Ahmad Tamrin. Perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan lembaran yang berisi petisi dari "Solidaritas Nelayan Banten Tolak Penambangan Pasir".

Di antara petisi yang disampaikan nelayan tersebut yakni meminta pemerintah mencabut kembali penghentian moratorium reklamasi di Teluk Jakarta serta menolak penambangan pasir laut di wilayah perairan Banten.

"Poin pertama soal moratorium itu kewenangan pusat. Tuntutan mereka kami terima dan akan disampaikan kepada pak Gubernur," kata Ahmad Tamrin.

Menurutnya, selama ini Pemprov Banten belum mengeluarkan satupun izin terkait penambangan pasir laut di wilayah Banten. "Pemprop belum mengeluarkan izin satupun untuk penambangan pasir laut, terkait reklamasi pantai Jakarta. Karena pengalihan kewenangan izin penambangan itu baru sekitar 2016. Sebelumnya kan di kabupaten/kota," kata Ahmad Tamrin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement