Rabu 18 Oct 2017 18:17 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Resahkan Warga Bukit Tinggi

Ilustrasi Penjambretan di Angkutan Umum
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Penjambretan di Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BUKT TINGGI — Kepolisian Sektor Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, menangkap dua pelaku penjambretan di jalan raya yang selama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat. Kapolsek Bukittinggi Komisaris Zahari Almi di Bukittinggi, Rabu, mengatakan kedua pelaku Rudi (31) dan Fiki (28) ditangkap pada Selasa (17/10) di dua lokasi berbeda.

Pencarian kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga pada 20 September 2017 atas penjambretan saat mengendarai sepeda motor. Dari keterangan kedua pelaku, keduanya mengincar korban perempuan yang sedang menggunakan telepon genggam ketika berkendara atau berboncengan di sepeda motor.

"Jadi korban sudah dibuntuti, lalu merampas telepon genggam korban ketika ada kesempatan," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari Rudi, sudah melakukan penjambretan di 20 lokasi di wilayah Bukittinggi dan empat lokasi lain di Agam dan Payakumbuh. "Namun untuk kasus yang lainnya kami belum selidiki lebih lanjut karena laporannya tidak ada di Polsek Bukittinggi. Sementara ini untuk laporan korban pada 20 September lalu," katanya.

Kedua pelaku dikenai Pasal 363 dan 365 dengan ancaman kurungan lima sampai tujuh tahun. Atas kejadian itu Polsek Bukittinggi mengimbau masyarakat agar menghindari menggunakan telepon genggam ketika berkendara atau berboncengan sepeda motor.

"Selain membahayakan keselamatan pengendara dan pemakai jalan lain, hal itu juga mengundang tindak kriminal seperti penjambretan. Bukan tidak mungkin akan menyebabkan cedera bila pengendara terkejut lalu jatuh dari sepeda motor," katanya.

Pelaku Rudi mengatakan, ia sudah menjalankan aksinya sejak 2016 dan mengincar korban perempuan. Dia bekerja sama dengan pelaku lainnya, Fiki, sejak Agustus 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement