Rabu 18 Oct 2017 18:22 WIB

Dua Alasan RS Enggan Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Rep: RR LAENY/ Red: Winda Destiana Putri
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan warga binaan Sosial (WBS) pada acara penyerahan kartu BPJS Kesehatan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Watch) menyebutkan ada sekitar 500 rumah sakit (RS) belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, berdasarkan data per Juni 2017 sudah 2.100 bahkan hampir 2.200 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tetapi, kata dia, total RS yang ada di seluruh Indonesia sebanyak 2.700 RS. Jadi, masih ada sekitar 500 RS yang belum kerja sama. 

"Mengapa tidak bekerja sama? ada beberapa sebab. Pertama, pihak RS memang tidak mau bekerja sama," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (18/10).

Ia menyebutkan ada dua faktor yang menyebabkan pihak RS enggan kerja sama. Pertama menyangkut sistem pembayaran dengan sistem paket Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's) nya. Jadi, kata dia, pihak RS menganggap INA-CBG's ini belum masuk harga keekonomian RS nya sehingga mereka tidak mau bergabung. 

Sebenarnya, kata dia, persoalan ini adalah masalah klasik pihak RS tidak mau bergabung dengan BPJS Kesehatan karena mereka punya harga keekonomian sendiri. Ia menyontohkan seperti RS Pondok Indah yang memiliki standar pembiayaan yang mereka buat, akhirnya merasa tidak cocok dengan INA-CBG's. Memang RS yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena INA-CBG's mayoritas RS untuk kalangan menengah ke atas karena INA-CBG's.

"Sekitar 60 persen RS Menengah ke atas belum bergabung dengan BPJS Kesehatan karena INA-CBG's," ujarnya.

Ia menambahkan, RS juga enggan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena pembayaran klaim maksimal 15 hari. Selain itu, ia menyebut pihak RS memang punya hak untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena di Undang-Undang (UU) diatur mereka boleh bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain mereka tidak diwajibkan bergabung. Alasan lain mengapa RS tidak menjadi fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena mereka belum memenuhi syarat.

"Jadi ada RS yang mencoba untuk bekerja sama tetapi setelah diperiksa mereka tidak memenuhi syarat untuk bekerja sama," ujarnya.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement