REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah resmi menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang baru, ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, salah satunya di sektor properti terkait dengan pengelolaan rumah susun (rusun) atau apartemen. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dadang Rukmana di Jakarta, Rabu (18/10) mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial.
Dadang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial salah satunya dikarenakan belum adanya peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Di mana dalam pasal tersebut, untuk DKI Jakarta, izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh gubernur.
Sehingga, muncul permasalahan di mana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara, pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut yang telah diamanatkan dalam UU.
"Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami PUPR mendorong untuk itu," ujarnya.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Hery Sulistyono mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun, sebab tanpa adanya izin maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.
Selain itu, keberadaan izin dari Pemprov DKI Jakarta juga sangat penting agar penghuni atau pemilik rusun tidak dirugikan. "Tanpa adanya izin, maka saat ini siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni," tuturnya.
Belajar dari pengalaman tersebut, ia meminta agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan harus memiliki kompetensi. "Tidak gampang mengelola gedung, iuran penghuni harus diatur sedemikian rupa agar seluruh fasilitas rusun terjaga, seperti lift, sampai mempersiapkan anggaran untuk pengecatan gedung secara periodik," ujarnya.