Rabu 18 Oct 2017 12:26 WIB

Hari Ini, KPK Kembali Periksa Rita Widyasari

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memanggil Rita kali ini sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh tersangka Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun. "Sebagai saksi," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada Republika, Rabu (18/10).

Febri berujar, Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Rita dalam kasus ini diduga telah menerima suap dari Hery sebesar Rp 6 miliar. Diduga, uang tersebut dikeluarkan Hery selaku tersangka untuk memuluskan proses perizinan.

Selain Rita, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada saksi lainnya dari unsur swasta, Kevin Wijaya. KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Kevin Wijaya untuk perkara yang sama.

Seperti diketahui, dalam kasus yang berbeda KPK telah menetapkanya Rita sebagai tersangka. Rita menjadi tersangka atas penerimaan gratifikasi dan menerima suap.

Rita diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,97 miliar bersama tersangka lain, Khairudin atas sejumlah proyek di Kutai Kartanegara . Tidak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu KPK juga menemukan ada peningkatan kekayaan di LHKPN Rita. Pada 2015, Rita memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS. Padahal pada 2011 sebelumnya, harta Rita yang tercatat Rp 25.850.447.979 dan 138.412 dolar AS.

Lonjakan tersebut diduga berasa dari suap yang diterimanya. Uang sejumlah Rp 9,5 miliar atas pemulusan izin perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare dan pertambangan batubara seluas 2.649 senilai Rp 200 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement