Rabu 18 Oct 2017 12:02 WIB

Adik Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) Direktur Utama PT Quadra Solution .

Dari empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah adik dari terdakwa kasus KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan. Tiga saksi lainnya adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; Yusuf Darwin Salim dan Marieta yang merupakan pihak swasta.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).

Sebelumnya pada Selasa (17/10) kemarin tersangka Anang memenuhi pemanggilan permeriksaan oleh penyidik KPK. Usai diperiksa Anang tidak langsung mengenakan baju tahanan dan diperbolehakan pulang ke rumahnya. Saat ditanyai awak media terkait pertanyaan penyidik, Anang bungkam dan tak satu pun pertanyaan para wartawan dijawab.

Anang hanya melambaikan tangan dan pulang menggunkan transportasi umum bus Transjakarta. KPK resmi menetapkan Anang sebagai tersangka baru dalam kasus proyek KTP-el akhir September lalu. PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan KTP-el.

PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

Anang Sugiana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement