Selasa 17 Oct 2017 19:09 WIB

KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Sebagai Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Juru Bicara Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti (DL) sebagai tersangka. Dian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.

"KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya di daerah Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10) sore.

Dian Lestari selaku anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen diduga secara bersama-sama dengan Kabid Dispadbur Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD KebumenYudhi Tri Hartanto, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo, dan pihak swasta Basikhun Suwandi Atmojoterkait pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

Dalam kasus ini, DPRD Kebumen meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD atau yang disebut dengan Pokir DPRD. Saat itu disepakati total anggaran Pokir sebesar Rp 10,5 miliar.

Dari jumlah itu, dialokasikan untuk Komisi A DPRD Kebumen sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, yakni Program Wajib Belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa sebesar Rp 1,1 miliar, program pendidikan menegah sebesar Rp 100 juta, dan pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga, fee yang diminta DPRD Kebumen sebesar 10 persen dari alokasi yang dianggarkan.

Dian merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya lima orang sudah diproses, yakni SGW (Sigit Widodo), YTH (Yudhi Tri Hartanto), AP (Adi Pandoyo), BSA (Basikun Suwandhin Atmojo) dan HTY (Hartoyo). Empat dari lima orang tersangka itu telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama. "Sedangkan tersangka BSA saat ini masih dalam proses persidangan," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement