REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Hal ini berkaitan rencananya maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018 mendatang.
Khofifah beralasan statusnya mencalonkan di Pilgub Jawa Timur masih berproses saat ini. "Ya, nanti dulu kan saya masih berproses," ujar Khofifah saat ditanyai kesiapannya maju di Pilkada Jawa Timur 2018 sebelum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/10).
Menurutnya, ia juga masih menjalin komunikasi dengan berbagai partai yang hendak mengusungnya menuju kursi Jawa Timur satu. Nantinya, Khofifah mengatakan, jika proses dengan partai tersebut sudah selesai, ia pun akan langsung menghadap Presiden Joko Widodo.
"Karena dengan partai juga sedang berproses. Kemarin juga ada teman yang mengambil formulir ke PPP. Biar ini selesai dulu, nanti saya akan lapor ke presiden setelah setelah koordinasi partai selesai," ungkap Khofifah.
Ia memastikan kinerjanya sebagai Menteri Sosial berikut Kementerian Sosial di bawahnya tetap terjaga secara maksimal. Desas-desus pencalonan tersebut juga tidak akan mengganggu konsentrasinya bekerja sebagai Mensos. "Saya pastikan kinerja kemensos tetap akan terjaga secara maksimal. Seluruhnya dan Insya Allah terjadi, jadi teman-teman saja yang besar-besarin (Pilkada) Jawa timur," ungkap Khofifah.
Dalam UU Pilkada memang tidak mengatur secara jelas seorang menteri harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Pasal 7 UU Pilkada hanya mengatur bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, yakni anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polisi, PNS, Kepala Desa, pegawai BUMN dan BUMD.
Mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftarkan dirinya kepada KPU. Namun demikian, meski tak ada aturan mundur, Khofifah tetap diminta mundur jika telah resmi mencalonkan diri.