REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Lima partai politik (parpol) di Kabupaten Majalengka dinyatakan belum memenuhi syarat kelengkapan dokumen saat batas akhir penyerahan berkas salinan keanggotaan parpol di KPU setempat, Senin (16/10). KPU Pusat pun memberikan tambahan waktu 1 x 24 jam bagi partai tersebut untuk melengkapi dokumennya.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Supriatna, menyebutkan, kelima parpol itu, yakni PKB, Partai Garuda, Partai Idaman, PKPI dan Partai Hanura. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang Pendaftaran Akhir Partai Politik PesertaPemilu Tahun 2019, kelima parpol itu masih memiliki kesempatan untuk melakukanperbaikan dokumen mereka.
Mereka (kelima parpol, Red) harus melengkapi (dokumen) dengan waktu 1 x 24 jam sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 585," kata Supriatna kepada Republika.co.id, Selasa (17/10).
Supriatna menjelaskan, secara keseluruhan, di Kabupaten Majalengka ada 22 parpol yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain kelima parpol yang menyerahkan berkas namun belum melengkapinya itu, ada 11 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dan enam parpol yang tidak menyerahkan berkas salinan keanggotaannya.
Adapun 11 parpol yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya adalah Perindo, PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, PPP, PKS, Demokrat, Nasdem, PBB dan PartaiBerkarya. Sedangkan enam parpol yang tidak menyerahkan berkas sampai Senin (16/10) pukul 24.00 WIB adalah PIKA, PBI, PPB, PPPI, Partai Republik dan PSI.