Selasa 17 Oct 2017 14:41 WIB

Indonesia-Arab Saudi Sepakati Sistem Baru TKI

Massa menuntut Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib TKI di Arab Saudi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty la'lang
Massa menuntut Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib TKI di Arab Saudi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar gembira bari para pekerja di luar negeri, khususnya Arab Saudi. Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang akan bekerja di Saudi.

"Namun kesepakatan baru itu tidak akan mencabut moratorium pemerintah Indonesia atas pengiriman TKI di sektor informal ke Arab Saudi," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (17/10).

Kesepakatan antara kedua negara ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia Ali Bin Nasser Al-Ghufais di Jedah, Senin (16/10). Sistem baru itu meliputi mekanisme satu pintu penerbitan visa kerja, penetapan tujuh jabatan tertentu bagi WNI yang bekerja di sektor domestik, penghapusan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), mekanisme perlindungan 24 jam dan lainnya.

Di samping itu, juga disepakati bahwa fungsi ketenagakerjaan pada perwakilan RI di Saudi memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan langsung terhadap ekspatriat RI yang mengalami masalah di Saudi.

Menaker mengungkapkan, dalam kesempatan itu dicapai juga komitmen kedua negara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ekspatriat RI yang selama ini telah bekerja di Saudi Arabia sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan sistem baru tersebut. Sedangkan mengenai moratorium, kedua negara sepakat untuk tidak melakukan evaluasi yang bertujuan mencabutnya.

"Jadi, kami bersepakat bahwa moratorium pengiriman PLRT dari Indonesia ke Saudi tidak akan pernah dicabut. Ini keputusan terbaik. Ke depan akan dibangun sistem baru dimana ekspatriat Indonesia yang bekerja di Saudi harus berdasarkan jabatan-jabatan tertentu," kata Hanif.

Istilah ekspatriat digunakan Menaker atas saran dari Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. "Ini bukan sekedar ganti istilah baru, lebih dari itu, di dalamnya tercermin tekad pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi WNI yang akan bekerja di luar negeri," kata Hanif.

Menaker mengaku, pasar kerja internasional merupakan salah satu pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sekaligus mengembangkan pengaruh Indonesia di tingkat dunia. Karena itu, ekspatriat Indonesia yang bekerja di luar negeri, harus dibekali dengan kompetensi yang cukup handal.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh untuk Kerajaan Saudi Arabia Agus Maftuh Abegebriel menambahkan, kedua negara menyepakati untuk mengupayakan penyelesaian berbagai masalah yang menimpa ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di Saudi.

"Tadi juga disepakati akan disusun mekanisme dan tim kerja bersama antar kedua negara, untuk menyelesaikan berbagai masalah ekspatriat Indonesia yang selama ini telah bekerja di sini (Saudi). Selama ini penangan masalah ekspatriat Indonesia masih bersifat parsial, semata atas inisiatif sebagai wujud tanggungjawab perwakilan RI. Nah, nanti harus komprehensif oleh kedua negara," papar Agus.

Dubes juga menekankan, bahwa tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada ekspatriat Indonesia. "Untuk ke depan, saya tadi tegaskan kepada Menaker Saudi, tidak boleh lagi ada kekerasan dalam semua bentuknya kepada para ekspatriat Indonesia. Saya minta jaminan itu. Dan tadi Menaker Saudi berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan kepada ekspatriat Indonesia di Saudi," kata dia.

Direktur Jenderal Binapenta RI Maruli Apul Hasoloan menambahkan, setelah penandatangan kesepakatan akan dilanjutkan pembahasan detail tehnik pelaksanaan sistem baru oleh tim bersama kedua negara.  Paling lambat dalam enam bulan, masing-masing tim akan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di kedua negara.

Hasil kerja tim bersama itu akan menentukan apakah sistem baru tersebut layak diimplementasikan atau harus disempurnakan lagi sebelum dilaksanakan. "Jangan dipahami setelah tadi kesepakatan ditanda-tangani kedua menteri, lalu besok penempatan baru sudah bisa dilaksanakan. Masih ada tahap pembahasan teknis oleh tim dari kedua negara. Meskipun level teknis, bisa saja nantinya tim merekomendasikan untuk tidak dilakukan penempatan baru, jika dirasa tidak ada perlindungan yang lebih baik untuk ekspatriat kita di Saudi," ujar Maruli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement