REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, hingga kini terdapat banyak media yang menyajikan pemberitaan yang berunsur negatif negatif. Hal ini menurut dia akan menyebabkan persepsi dan pola pikir masyarakat juga akan menjadi negatif.
Rudiantara menyebutkan, hingga kini diprediksi terdapat 43 ribu media daring. Dengan jumlah sebanyak itu, media-media perlu dilakukan verifikasi untuk memfilter media yang dapat dipercaya.
"Bagaimana kita mengontrol media online. Sedangkan UU Pers, kita setiap reformasi ada UU Pers, pemerintah tidak lagi mengontrol Pers Media," katanya di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Rudi menyinggung, UU Pers merupakan satu-sarunya UU yang tidak memiliki peraturan pemerintah dan menteri. Sehingga, pemerintah tidak mengintervensi dunia pers. "Ini sebenarnya sangat dipuji di luar negeri. Dan karena kebebasan pers itu di Indonesia sangatlah di jamin oleh UU," ujarnya.
Namun, dengan banyaknya media tersebut, Rudiantara berharap Dewan Pers dapat melakukan verifikasi. Verifikasi ini juga disyaratkan agar media mendapat perlindungan hukum. "Kalau ada ribut masyarakat dengan siapa dengan medianya, biasanyakan di fasilitasi oleh dewan pers, kalaupun tidak terverikasi maka mereka tidak melengkapinya," ucapnya.
Rudiantara mengaku tidak takut melakukan pemblokiran terhadap suatu media yang bisa menimbulkan adu domba. Dia pun mengaku pernah berinteraksi dengan dewan pers yang mempersilakannya melakukan pemblokiran bila tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggungjawab, dan tidak ada redaksinya.
"Karena memang jelas di UU pers itu ditulis enggak usah takut, saya jawab iya secara legal kita tak masalah, secara publik yang ada kita dihujat juga," kata Rudi.