REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA TENGAH -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan sebanyak enam partai politik calon peserta pemilu belum terdaftar di Kesbangpol. "Empat partai politik tersebut semuanya adalah partai baru, namun demikian partai politik tersebut sudah melakukan input data secara fakta di sistem informasi partai politik (Sipol)," kata anggota KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa (17/10).
Ia menjelaskan, empat partai politik yang belum terdaftar di Kesbangpol adalah PPPI, Partai Idaman, Garuda dan Partai Pika. Namun demikian mereka tetap bisa menyampaikan dokumen administrasi kepengurusan karena sudah melakukan input data di Sipol.
"Sekarang ini semua partai politik sudah memiliki Sipol, namun harus tetap di-update dan melakukan input data terbaru sebagai persyaratan mutlak untuk bisa mengikuti pemilu," katanya.
Ia mengatakan, Sipol sudah diatur dalam PKPU dan aplikasi tesebut merupakan bentukan KPU RI atas persetujuan bersama dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. "Semua partai politik wajib melakukan input data kepengurusan partai mereka di dalam aplikasi Sipol tersebut untuk memudahkan mereka melakukan pengecekan terhadap pengurus yang tidak efektif dalam bekerja," ujarnya.
Selain itu dia mengatakan, Sipol juga memudahkan kerja pihak KPU dalam melakukan pengecekan laporan administrasi yang jumlahnya cukup banyak. "Empat partai politik yang belum terdaftar di Kesbangpol tetap bisa menjadi calon peserta pemilu, namun mereka sudah iput data di Sipol sehingga pihak KPU RI bisa mengecek data administrasi secara elektronik," ujarnya.