Selasa 17 Oct 2017 05:33 WIB

Yusril Ingin MK Segera Putuskan UU Terkait PT

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan seusai sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan seusai sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dengan cepat memutuskan perkara pengujian Undang-undang (UU) Pemilu terkait Presidential Treshold (PT). Percepatan tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya berharap MK dapat mempercepat persidangan dan memutuskan perkara pengujian UU Pemilu terkait PT," ujar Yusril dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (16/10).
 
Maksud dari perkataan Yusril tak lain agar partai-partai peserta Pemilu 2019 dapat lebih leluasa dan tidak terburu-buru dalam memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu mednatang. Sehingga, dapat diperoleh calon yang terbaik untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia lima tahun ke depannya.
 
"Percepatan ini juga dimaksudkan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU," ujar dia.
 
Dalam sidang kedua perbaikan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu di Gedung MK, Senin (16/10), Yusril juga menanyakan kepada Hakim Panel MK, apakah MK akan memutusnya dalam satu putusan atau akan dipisah-pisah satu dengan yang lainnya. Mengingat, banyaknya pemohon pengujian PT itu. Ia sendiri berharap agar MK memutuskannya dalam satu putusan dengan mempertimbangkan argumentasi seluruh pemohon.
 
"Ini akan lebih mendekati keadilan. Daripada MK memutusnya satu demi satu," kata dia.
 
Sebab, kata Yusril, jika ada permohonan yang ditolak lebih dulu karena argumentasi permohonannya tidak jelas, lantas permohonan yang lain yang diputus belakangan dinyatakan tidak dapat diterima karena ni bes in idem, hal itu dapat merugikan pemohon yang jelas dan kokoh argumentasinya.
 
"Saya yakin MK akan bijak dan bersikap adil dalam menyikapi pengujian PT yang sarat dengan kepentingan politik dari berbagai pihak ini," jelas Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement