Senin 16 Oct 2017 22:32 WIB

Polisi Tembak Mati Dua Pelaku Curanmor di Neglasari

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

KOTA TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa melakukan aksinya di Kota Tangerang dan sekitarnya, Ahad (15/10). Pelaku bernama Faisal ditangkap di kontrakannya di daerah Binong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Satu pelaku yang masih hidup yaitu saudara Syafri yang memang turut serta pada saat melakukan kejadian tersebut dititipkan senjata api oleh kedua pelaku," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan, Senin (16/10)

Dari penangkapan Faisal, pengembangan dilanjutkan dengan menangkap seorang pelaku lain bernama Fajar. Fajar berhasil diringkus di Gang Telaga RT 02/03 Kelurahan Duri, Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Usai ditangkap, Fajar kemudian menunjukan sebuah drum berwarna kuning tempat dirinya menyimpan senjata dan kunci letter T. Saat diinterogasi, diketahui bahwa senjata api berwarna silver dan kunci T adalah milik Faisal. Sedangkan senjata api warna hitam adalah milik Fajar.

"Menurut pengakuan berdasarkan pengembangan, pelaku adalah spesialisasi curanmor yang sudah melakukan kegiatan pencuriannya sebanyak 50 kali," papar Harry.

Harry menambahkan, pada saat melakukan kejahatan, pelaku tidak segan-segan menembak korbannya. Salah satunya di Neglasari dan yang terakhir di wilayah Karawaci.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi antara lain dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tujuh butir peluru aktif kaliber 9 MM, dua kunci letter T, satu buah magnet, dua selongsong butir peluru bekas pakai, satu butir proyektil peluru yang ditemukan di TKP Selapajang Neglasari, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol B 6165 CZZ.

Diketahui, Fajar dan Faisal adalah pelaku penembakan Alif Rizki di Neglasari beberapa waktu yang lalu. Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement