REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agenda Rapat Paripurna Istimewa untuk pidana perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno ditunda hingga Rabu (18/10) mendatang pukul 15.00 WIB. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan hal ini berdasarkan informasi yang diterima dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
"Paripurna Istimewa untuk pidato perdana Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari Rabu jam tiga menurut wakil ketua DPRD Taufik," kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (16/10).
Acara pidato gubernur dan wakil gubernur terpilih, yang semestinya dimulai pada Senin ini, seusai pelantikan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, diundur karena jeda waktu yang amat berdekatan. Sehingga tidak memungkinkan dilanjutkan dengan pidato pada Rapat Paripurna di DPRD. "Waktunya mepet, enggak mungkin. Jadi ini kan untuk serah terima jabatan dulu," ujar dia.