REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan pelat nomor berhuruf Thailand melintas di Jalur Puncak-Cipanas, karena keberadaanya melanggar aturan tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Rendy Setia Permana, melalui KBO Lantas, Iptu Muhaimin, di Cianjur, Ahad, mengatakan, penemuan dua sepeda motor memakai plat nomor berhuruf Thailand, pertama kali diketahui dua orang anggota Satlantas Polres Cianjur, Aipda Sahudin dan Brigadir Topan.
"Mereka mendapati dua pengendara melintas dengan sepeda motor Yamaha berplat nomor tidak lazim. Kedua sepeda motor tersebut ternyata milik warga Bekasi dan Cipanas. Satu berwarna ungu milik warga Bekasi dan warna merah milik warga Cimacan-Cipanas, kedua kendaraan tersebut kami amankan," katanya.
Pengendara yang kedapatan menyalahi TNKB , tambah dia, Satlantas Polres Cianjur akan diproses arena menggunakan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan," katanya.
Pihaknya mengimbau warga agar mengunakan nomor polisi sesuai dengan peruntukan. Polisi akan menertibkan semua kendaraan yang menyalahi aturan termasuk mengunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dipergunakan.