REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Polsek Mimika Baru, Timika, Papua, menahan tersangka pemerkosa bocah perempuan berusia enam tahun, A, sejak Jumat (13/10).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Ahad, mengatakan tersangka A diketahui memperkosa bocah perempuan berusia enam tahun itu di bilangan Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Timika, Jumat (13/10). "Kami sudah tahan yang bersangkutan di sel Polsek Mimika Baru," kata Dionisius.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka A terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
Dionisius mengatakan saat melakukan perbuatannya, tersangka A ditengarai dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Mewakili keluarga korban, Yosep Temorubun meminta polisi memproses hukum kasus tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, katanya, tidak boleh menghentikan proses hukum kasus tersebut agar menimbulkan efek pembelajaran atau efek jera kepada para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
"Ini merupakan pidana khusus. Keluarga mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada penyidik Polres Mimika," kata Yosep.