Ahad 15 Oct 2017 09:37 WIB

Arsul: Kejaksaan tak di Bawah Perintah Densus Tipikor

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memberi catatan terhadap pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri jika dibuat satu atap dengan Kejaksaan. Menurutnya, meski satu atap, tidak berarti Kejaksaan dibawah kendali perintah (undercommand) Densus Tipikor Polri.

"Ya catatannya satu atap itu tak berarti kemudian jaksanya itu undercommand Kepala Densus," ujarnya, Sabtu (14/10).

Hal ini diungkapkan Arsul menyusul penolakan Kejaksaan Agung untuk berada satu atap dengan Densus Tipikor Polri. Melalui Jaksa Agung M Prasetyo, ia mengatakan, siap bersinergi dalam Densus Tipikor, tapi tidak dengan membaurkan diri satu atap dengan Densus Tipikor.

"Ini harus diperjelas, saya memahami bahwa kalau satu atap itu kemudian kejaksaan menjadi undercommandnya Densus Tipikor, Kejaksaan enggak mau," katanya.

Sekjen PPP itu membayangkan, hanya tempatnya saja yang satu atap namun demikian fungsi unit-unit dalam Densus Tipikor tetap berjalan sendiri, tentunya dengan koordinasi.

"Bayangannya kayak kantor Samsat lah, kantor samsat itu kan polisinya tetap sendiri, pegawai Dispendanya tetap sendiri, nah itu bisa padahal satu lokasi. Nah tujuannya adalah supaya dari sejak awal terutama dari proses penyidikan itu sudah terjadi koordinasi," katanya.

Arsul mengatakan, regulasi yang berkaitan dengan pembentukan Densus Tipikor juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama baik untuk penyidikan maupun penuntutan.

"Regulasi saya kira sesuai kesekapatan bersama, karena kalau fungsi masing-masing penyidik dan penuntut itu kan udah diatur di KUHAP," katanya.

Densus Tipikor diketahui akan mulai beroperasi pada 2018 mendatang. Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian mengungkapkan, Polri sudah menyusun perrencanaan anggaran untuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Dana yang dibutuhkan Polri untuk Densus Tipikor itu sebesar Rp 2,6 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 786 miliar dan operasional sebesar Rp 359 miliar. Sedangkan, untuk belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun. Dengan anggaran ini juga diharapkan gaji yang diterima anggota densus sebesar anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Densus Tipikor akan dikepalai oleh perwira bintang dua (Irjen) dengan Satgas Tipikor di kewilayahan," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Kepala Densus Tipikor yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi itu akan berada langsung di bawah komando Jenderal Polisi. Adapun, personel yang dipersiapkan berjumlah sekitar 3.500 personel yang alan disebar di satuan tugas seluruh wilayah Indonesia yang terbagi menjadi enam Satgas tipe A, 14 Satgas tipe B, dan 13 Satgas tipe C.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Bapak presiden untuk menyampaikan paparan dalam ratas yang diikuti oleh Kementerian/Lembaga," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement