Sabtu 14 Oct 2017 17:10 WIB

PKB: Reklamasi Teluk Jakarta Harus untuk Kepentingan Publik

  Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana Pulau G hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program reklamasi di Teluk Jakarta membuat pihak perusahaan swasta seperti yang bergerak di bidang properti dapat berupaya untuk mengomersialisasi tata ruang yang seharusnya bisa dipergunakan cuma-cuma oleh publik.

"Swasta diperbolehkan mengokupasi ruang publik untuk kepentingan komersialnya, atas izin pemerintah," kata Wakil Sekjen DPP PKB Dita Sari dalam rilis di Jakarta, Sabtu (14/10).

Menurut dia, bila proyek reklamasi ternyata menggusur dan menghancurkan perairan yang biasa menjadi kawasan penghidupan nelayan, maka klaim reklamasi untuk kepentingan umum adalah "omong kosong belaka". Dita juga tidak setuju dengan argumen bahwa reklamasi bermanfaat untuk menambah hunian bagi penduduk Jakarta.

"Argumentasi reklamasi adalah vital untuk Jakarta sudah terlalu padat sama sekali tidak bisa diterima," katanya.

Ia membandingkan Jakarta dengan tingkat kepadatan 150 jiwa/ha yang masih lebih lengang dibandingkan dengan Paris (400 jiwa/ha) atau Kopenhagen (600 jiwa/ha). Karena itu, ia menyatakan tidak setuju dengan reklamasi di Teluk Jakarta yang dinilai bakal mengubah ruang yang tadinya milik bersama, menjadi milik pribadi karena dikomersialisasi.

Sebagaimana diwartakan, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan menyatakan sikapnya terkait reklamasi sudah jelas dalam janji kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.

"Nanti semua saya jelaskan langkah-langkah yang sudah kita buat di semua program dan kalau ada yang tanya sikap kita adalah yang tertulis dalam kampanye," kata Anies di Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan rencana terkait kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya menghormati janji yang telah diucapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan yang menginginkan untuk menghentikan aktivitas yang bisa merusak lingkungan tersebut.

"Secara politis, Gubernur Djarot seharusnya menghormati gubernur terpilih yang memiliki janji untuk menghentikan reklamasi itu," kata Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah mengirimkan surat dalam masa transisi untuk DPR bisa melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KNTI, yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, menyatakan surat tersebut menutupi dampak buruk lingkungan hidup hingga fakta hukum yang dinilai seharusnya menjadi dasar untuk tidak melanjutkan reklamasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement