Sabtu 14 Oct 2017 14:50 WIB

Keadaan Darurat Gunung Agung Diperpanjang

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Asap putih menyembur dari kawah Gunung Agung yang saat ini masih level awas terlihat dari Desa Datah, Karangasem, Bali, Minggu (8/10).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Asap putih menyembur dari kawah Gunung Agung yang saat ini masih level awas terlihat dari Desa Datah, Karangasem, Bali, Minggu (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penanganan pengungsi Gunung Agung diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan karena status Gunung Agung masih awas.

"Perpanjangan masa keadaan darurat penanganan pengungsi 14 hari, berlaku 13 sampai hingga 26 Oktober nanti," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (14/10).

Perpanjangan masa darurat menurut Sutopo adalah hal yang bisa. Jika saja status gunung tidak berstatus awas mungkin pengungsi bisa kembali ke rumah masing-masing. "Selama PVMBG masih menetapkan status awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan darurat," terang dia.

Seperti diketahui, status awas Gunung Agung Bali sudah berlangsung selama 23 hari. Kendati belum ada tanda-tanda letusan kembali, namun aktivitas vulkanik masih tergolong tinggi. Pada Sabtu pagi tadi, terekam sebanyak 360 gempa vulkanik, sehingga dianggap potensi untuk meletus masih tetap tinggi. Meskipun masih tetap belum bisa dipastikan kapan akan meletus ataukah tidak jadi meletus.

"Daerah yang harus dikosongkan tetap sama yaitu di radius sembilan kilometer dari puncak kawah dan 12 kilometer di sektor utara - timur laut dan sektor tenggara-selatan-barat daya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement