Jumat 13 Oct 2017 21:04 WIB

Setelah Menyegel, Satpol PP Pantau Aktivitas Penataan Lahan

Satpol PP
Foto: Yasin Habibi/Republika
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aktivitas penataan lahan di kawasan Dusun Pioto Desa/ Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang ditengarai bermasalah. Satpol PP Kabupaten Semarang menghentikan aktivitas dan menyegel lokasi penataan lahan ini, pekan kemarin.

Sejumlah warga menuturkan, sempat melihat belasan aparat Satpol PP Kabupaten Semarang telah mendatangi lokasi dan akhirnya mengambil tindakan menghentikan aktivitas penataan lahan tersebut.

“Iya, petugas Satpol PP menyegel lokasi tersebut dan hari ini tak tampak aktivitas di lokasi,” ungkap Herman (23), salah seorang warga Dusun Gintungan, Desa Bandungan, yang dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Menurut informasi yang didapat warga, penataan lahan di Dusun Pioto ini untuk pembangunan kondotel. Namun sejumlah warga menyayangkan, karena lahan tersebut merupakan kawasan sabuk hijau.

Meski di sekitar lokasi tersebut sudah banyak berdiri bangunan vila pribadi dan tempat- tempat peristirahatan, namun lokasi penataan lahan ini sebenarnya merupakan kawasan tangkapan dan resapan air.

Apalagi, seiring dengan maraknya bangunan di kawasan tersebut, dampaknya sangat dirasakan oleh warga yang berada di bawahnya, seperti lingkungan Junggul dan beberapa dusun di Desa Duren.

“Dulu, di wilayah Junggul pernah terjadi banjir lumpur yang menerjang pemukiman warga. Karena semakin maraknya bangunan di bukit Holywood dan wilayah Pioto yang lokasinya jauh lebih tinggi,” tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudin Noor yang dikonfirmasi membenarkan, telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penataan lahan di Dusun Pioto ini.

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari tindakan tegas petugas Satpol PP terkait dengan aktivitas penataan lahan ini. Antara lain, penanggungjawab penataan lahan tidak dapat menunjukkan izin atas aktivitasnya.

Selain itu, pemilik lahan, yang masih dalam penelusuran, ini juga belum mengantongi izin gangguan (HO) dan izin prinsip lainnya. Bahkan aktivitas ini dilakukan pada kawasan sabuk hijau.  

“Walaupun informasi yang didapat petugas kami di lapangan belum akan dibangun dan masih tahap penataan lahan, pemilik tidak bisa serta merta mengabaikan persoalan perizinan,” katanya.

Tajudin juga menyampaikan, belum mengetahui secara persis peruntukan atas penataan lahan ini. Namun sejak dihentikan aktivitasnya pekan lalu, Satpol PP terus melakukan pemantauan. Jika dalam pemantauan ini masih ada aktivitas maka pemilik lahan akan dikenakan sanksi tegas.

Sebab sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. “Kalau ternate masih ada pelanggaran lagi, kami tak segan menegakkan yustisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ijin Gangguan, dan Nomor 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement