REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, telah melimpahkan berkas perkara tiga dari empat tersangka kasus 'bom-boman gladiator' yang menewaskan Hilarius Christian ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Diperkirakan, sidang perdana akan digmulai pekan depan. "Saat ini menunggu penetapan hari sidang dari Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor," ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andi Fajar kepada Republika, Jumat (13/10).
Namun, Andi memastikan, sidang akan digelar secara tertutup karena ketiga tersangka masih di bawah umur. Andi menyebut, ketiga tersangka yang dijadwalkan sidang yakni HAP, ABR dan MP. Saat ini mereka ditahan di Lapas Paledang sambil menunggu jadwal persidangan. "Tertutup lah, karena mereka masih di bawah umur," jelas Andi.
Dari empat tersangka yang telah ditangkap, kata Andi, baru tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Dan satu tersangka lagi, yakni TB masih dalam pemeriksaan penyidik.
Sebelumnya, siswa SMA Budi Mulia Kota Bogor, Hilarius Christian Event Raharjo, tewas diduga mengalami kekerasan fisik dalam tradisi 'bom-boman gladiator'. Anak pasangan Maria Agnes dengan Raharjo ini tewas setelah bertarung satu lawan satu dengan pelajar sekolah lain dan disaksikan oleh puluhan pelajar lainnya di Lapangan Palupuh, belakang SMAN 7 Kota Bogor.
Pertarungan ala gladiator ini sebuah tradisi dalam menghadapi event besar, kompetisi liga bola basket (DBL) antarpelajar. Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada Januari 2016. Namun pada waktu itu, kasusnya telah diselesaikan secara kekeluargaan karena keluarga pun menolak jenazah korban diautopsi. Sementara para pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah.