REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku, tidak pernah menghalangi dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap instansinya. Dia mempersilakan audit keuangan termasuk soal pengadaan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alutsista).
"Ya silakan saja. Saya pokoknya kalau ada hukumnya boleh ya silakan, hukumnya nggak boleh, ya ndak boleh. Nggak ada masalah, sesuai dengan hukum," kata Menhan di Kantornya usai menerima kunjungan Kehormatan Menhan Vietnam H.E Jenderal Ngo Xuan Lich dalam rangka penandatanganan Joint Vision, Jumat (13/10).
Ryamizard tidak mempersalahkan ataupun melarang audit. Audit menurutnya diperbolehkan sesuai hukum yang berlaku. "Saya kalau diaudit senang kok bukan marah-marah karena saya semua terbuka dengan orang," kata Ryamizard.
Sebelumnya Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengklarifikasi, pernyataan Anggota VI BPK Haris Azhar terkait larangan mengaudit aset alutsista sebesar Rp 23 triliun pada tahun lalu, kendati akhirnya dipersilakan. Agung menjelaskan, Panglima TNI maupun Menhan tidak pernah menghalangi proses audit apa pun. BPK memang berwenang mengaudit setiap penggunaan uang negara berdasar Pasal 23 E UUD 1945.
"Saya tegaskan bahwa Menteri Pertahanan dan panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK melaksanakan pemeriksaan," kata Agung di Jakarta, Kamis (12/10).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto juga menegaskan, tidak ada masalah dilakukannya audit termasuk soal pengadaan Alutsista. Kalaupun sempat ada penolakan dari Panglima TNI maupun Menhan, kata dia, perlu diklarifikasi dulu mengapa keberatan. "Pengadaan Alutsista diaudit itu boleh-boleh saja," kata Wiranto.